Pemerintah Sita Ribuan Produk Impor Ilegal di Bogor

Anata Lu’luul Jannah | Kamis, 15/09/2022 06:27 WIB
Pemerintah Sita Ribuan Produk Impor Ilegal di Bogor Garam Impor. (Foto: Ilustrasi)

RADARBANGSA.COM - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pengamanan atas produk impor tak berizin.

PKTN mencatat produk impor ini adalah produk hewan olahan seperti susu skim bubuk, keju, whey protein dan sebagaiannya dengan total nilai mencapai Rp120,5 miliar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan produk impor yang disita ini sebanyak 2.735,3 ton. Adapun produk ditemuka di kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” kata Veri dalam keterangan tertullisnya, Kamis 15 September 2022.

Veri pun mengimbau agar pelaku usaha tidak melakukan tindakan perdagangan ilegal karena akan merugikan pihaknya sendiri.

 


Berita Terkait :