Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp6.7 Triliun

M. Isa | Senin, 12/09/2022 20:35 WIB
Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp6.7 Triliun Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam RKA Tahun 2023 sebanyak Rp6,76 triliun yang meliputi Sekretariat Jenderal sebesar Rp678.157.401.000, Inspektorat jenderal sebesar Rp85.311.317.000, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebesar Rp955.652.399.000, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya sebesar 1.181.634.862.000.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1.151.263.731.000, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan sebesar Rp388.500.000.000, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1.383.637.166.000, Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sebesar Rp523.500.000.000.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini persetujuan ini akan dilanjutkan Komisi IV DPR RI dengan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasikan. Selain itu, Komisi IV DPR RI telah mendengarkan penjelasan mengenai usulan tambahan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023. Diketahui usulan anggaran tersebut sebesar Rp663.235.039.000

“Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Pagu Indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 sebesar Rp1.234.900.000.000,” terang Anggia.

Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta KKP untuk mempercepat berbagai Juknis bantuan pemerintah untuk tahun 2023 di akhir tahun 2022 (T-1) dan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar awal tahun 2023 bantuan pemerintah sudah bisa terdistribusi dengan baik.

“Komisi IV DPR RI mendorong KKP dalam membuat menu kriteria teknis harus sejalan dengan kebijakan program dan kegiatan prioritas yang dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan agar arah pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat seiring dan seirama untuk mencapai indikator Kinerja Utama (IKU), sehingga output DAK yang dihasilkan tidak keluar dari koridor kebijakan,” tukasnya.


Berita Terkait :