Penanganan Dampak Inflasi Kenaikan BBM Dapat Dukungan dari Pemda

M. Isa | Kamis, 08/09/2022 18:56 WIB
Penanganan Dampak Inflasi Kenaikan BBM Dapat Dukungan dari Pemda Gedung Kementerian Keuangan RI (Foto: kemenkeugoid)

RADARBANGSA.COM - Penanganan dampak inflasi akibat dari kenaikan harga BBM bersubsidi mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) dengan adanya penganggaran untuk belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

“Pemerintah juga memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah, melalui earmarking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil), Pemda ini diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dan tentunya ini juga menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti dalam rilisnya, Kamis 8 September 2022.

Astera menyampaikan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 yang diterbitkan oleh pemerintah, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

“Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022,” imbuh Astera.

Adapun belanja wajib tersebut dipergunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada ojek, UMKM, dan nelayan, memberikan subsidi pada sektor transportasi, serta menciptakan lapangan kerja.


Berita Terkait :