Kemenkeu: Pemda Anggarkan 2 Persen DTU untuk Belanja Wajib Perlinsos

M. Isa | Senin, 05/09/2022 19:52 WIB
Kemenkeu: Pemda Anggarkan 2 Persen DTU untuk Belanja Wajib Perlinsos Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara (foto: kemenkeu)

RADARBANGSA.COM - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan Pemerintah Daerah akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

“Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” kata Wamenkeu Suahasil Nazara di Jakarta, Senin, 5 September 2022.

Menurut Wamenkeu Suahasil Nazara, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Ia menyampaikan, besaran 2 persen DTU yaitu dihitung sebesar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan ke IV tahun 2022.

“Karena itu, bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran, desain program, dan ini bentuknya belanja wajib perlindungan sosial yang sifatnya adalah earmarking Dana Transfer Umum yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya,” ujarnya.

Adapun belanja wajib perlindungan sosial pada APBD tersebut digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.

“Kita berharap dengan pemberian ini dan juga nanti program yang tepat, maka inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa tidak perlu naik terlalu cepat. Kalau diberikan kepada sektor transportasi, moga-moga peningkatan harga BBM tidak serta merta menjadi peningkatan dari ongkos transportasi di daerah-daerah,” tukasnya.


Berita Terkait :