Pertamina: Pertamax Tetap RON 92 Paling Kompetitif di Indonesia

M. Isa | Senin, 05/09/2022 17:00 WIB
Pertamina: Pertamax Tetap RON 92 Paling Kompetitif di Indonesia Gedung Pertamina Jakarta (foto: pertamina)

RADARBANGSA.COM - Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan dalam beberapa bulan terakhir ini harga Pertamax tidak disesuaikan secara berkala mengikuti tren ICP atau harga minyak dunia, sehingga sampai dengan saat ini harga jual Pertamax terdapat selisih dengan harga keekonomian.

“Tercatat sejak Maret hingga September 2022, BBM RON 92 yang setara Pertamax sudah disesuaikan secara berkala oleh badan usaha lain, sedangkan Pertamax baru sekali penyesuaian harga pada April lalu,” jelas Irto dalam rilisnya, Minggu 4 September 2022.

Dengan tren ICP yang masih cukup tinggi pada Bulan Agustus lalu sekitar 94.17 USD/Barel, kata Irto, Pertamina Patra Niaga menetapkan harga baru Pertamax yang berlaku mulai tanggal 3 September. Harga jual Pertamax ditetapkan Rp 14.500 per liter untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5%.

“Penetapan harga ini sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).  Jika dibandingkan dengan seluruh produk RON 92, harga Pertamax masih paling kompetitif,” tambah Irto.

Diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan mengenai penyesuaian harga BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah. “Hari ini, tanggal 3 September tahun 2022, pukul 13.30 WIB, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi,” ujar Arifin saat pengumuman harga BBM, Sabtu, 3 September 2022 lalu.

Sementara itu, Harga pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter disesuaikan menjadi Rp10.000 per liter dan harga solar bersubsidi yang sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Selain itu, harga pertamax (nonsubsidi) juga mengalami penyesuaian, dari Rp12.500 menjadi Rp14.500. Menteri ESDM menyampaikan, penyesuaian harga BBM ini berlaku mulai tanggal 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

“Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini, jadi akan berlaku pada pukul 14.30 WIB,” kata Arifin.