Pertamina Apresiasi Kinerja Polri Tindak Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

M. Isa | Senin, 22/08/2022 16:05 WIB
Pertamina Apresiasi Kinerja Polri Tindak Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Gedung Pertamina Jakarta (foto: pertamina)

RADARBANGSA.COM - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi Kepolisian yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Total sepanjang 2022 ini, Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia,” kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam rilisnya, Senin 22 Agustus 2022.

Menurut Nicke, tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.

"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," ujar Nicke.

Pertamina, kata Nicke, berterima kasih dan mengapresiasi kinerja yang responsif dan tepat dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan.

“Ini merupakan wujud komitmen Pertamina dan Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi," ucap Nicke.

TAG : Pertamina , Polri