Layanan Buy The Service Sebagai Moda Baru Transportasi Publik di Perkotaan

M. Isa | Kamis, 28/07/2022 22:41 WIB
Layanan Buy The Service Sebagai Moda Baru Transportasi Publik di Perkotaan Kemenhub dan Kemenkeu membahas layanan BTS untuk moda transportasi perkotaan (foto: kemenhub)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah telah meluncurkan layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) atau BTS sejak Tahun 2020 lalu. Hal ini dilakukan  untuk menjawab tingginya kebutuhan akan moda transportasi publik di perkotaan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal.

Menurut Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, layanan BTS tersebut menggunakan armada transportasi darat berupa bus dengan lokasi awal di Kota Medan, Surakarta, Denpasar, Yogyakarta, dan Palembang.

“Pada tahun 2022 ini mengalami perluasan wilayah di Kota Bandung, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, dan Banyumas,” kata Wawan dalam rilisnya, Kamis 27 Juli 2022.

Sebagai upaya menjaga iklim persaingan usaha dengan angkutan eksisting, lanjut Wawan, Pemerintah perlu menetapkan tarif PNBP terkait layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan BTS ini.

Sementara itu, Kasubdit Potensi Penerimaan dan Pengawasan Kementerian Lembaga IIIB, Anaz Fazri dalam paparanya menyampaikan bahwa dalam rangka penyusunan tarif Layanan BTS ini telah melalui kajian yang mendalam di 10 kota untuk memperoleh Availability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari masyarakat terhadap layanan angkutan perkotaan.

“Kami akan pertimbangkan masukan-masukan, supaya yang paling utama adalah masyarakat dapat menikmati layanan angkutan perkotaan ini dengan nyaman, aman dengan waktu yang terukur, kemudian masyarakat mampu untuk membayar itu, dan yang ketiga adalah tidak menimbulkan iklim usaha dibidang angkutan transportasi ini menjadi daya saingnya menjadi berkurang,” ungkapnya.