PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus 2022

Rahmad Novandri | Senin, 04/07/2022 14:56 WIB
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus 2022 Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Perekonomian). (Foto: Setkab RI)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Pembatasan tersebut akan diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

"Khusus PPKM di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus, yang terdiri dari 385 kabupaten/kota itu di Level 1, dan hanya satu di Level 2 yaitu di Kabupaten Sorong, Papua Barat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai kegiatan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.

Dijelaskannya, angka reproduksi efektif COVID-19 di luar Jawa-Bali berada pada 1,11 untuk Nusa Tenggara,
Kalimantan, dan Sulawesi, 1,08 di Sumatera, dan 0,99 untuk Maluku dan Papua. Airlangga juga menyampaikan bahwa Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95 persen dari kasus harian nasional per 3 Juli.

"Dari segi kasus nasional 1.614, Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95 persen, yaitu 1.579 kasus, sedangkan luar Jawa-Bali 35 kasus atau 4,07 persen," ujarnya.

Dalam ratas tersebut juga disampaikan, 7-day moving average kasus COVID-19 Indonesia yang relatif lebih rendah dibandingkan beberapa negara di dunia. "Amerika Serikat kasusnya masih 16.034, kemudian Australia 32.116, India masih 16.065, Singapura masih 8.266, Malaysia 2.384, Thailand 2,278, dan Indonesia 1.138. Ini secara moving average," tukasnya.


Berita Terkait :