FPKB DPR RI: RUU KIA Penting Wujudkan Tatanan Masyarakat Beradab yang Sejahtera

Rahmad Novandri | Jum'at, 01/07/2022 17:25 WIB
FPKB DPR RI: RUU KIA Penting Wujudkan Tatanan Masyarakat Beradab yang Sejahtera Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah (kiri). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI melalui juru bicara FPKB, Luluk Nur hamidah menyampaikan pandangan akhir Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022. FPKB menyetujui RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Menurut F-PKB, RUU KIA memiliki misi utama untuk mewujudkan tatanan masyarakat beradab yang sejahtera lahir dan batin yang setiap warganya mampu mengejawantahkan nilai-nilai kemanusiaannya yakni terpeliharanya keturunan dan jaminan atas perlindungan masa depan generasi penerus (hifdzu al-nasl).

Adapun beberapa pandangan dari FPKB terkait RUU KIA antara lain: RUU KIA dinilai penting untuk mengatur percepatan dan mewujudkan kesejahteraan terutama kesejahteraan keluarga, kesejahteraan ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa. dan kesejahteraan anak sebagai pewaris dan penerus kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut F-PKB, permasalahan kesejahteraan ibu dan anak saling terikat dan tidak terpisahkan. Berbagai permasalahan seperti kematian ibu dan anak dalam proses melahirkan, stunting, hingga masih tingginya angka gizi buruk, merupakan suatu tantangan yang memerlukan perhatian dan yang perlu ditangani dengan serius.

Untuk itu, dibutuhkan pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak yang meliputi berbagai bidang seperti pelayanan kesehatan, pelayanan keagamaan dan bimbingan spiritual, pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum, pemberian kesempatan dalam mendapatkan pengetahuan, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan wawasan, pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum, pemberian perlindungan sosial dan pemberian bantuan sosial.

Mengingat pengaturan yang selama ini ada dalam UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dinilai tidak sesuai lagi dan belum bisa mengakomodasi perkembangan hukum dan masyarakat. Pengaturan yang ada saat ini dinilai masih berfokus kepada aspek kesehatan dan belum mencakup aspek kesejahteraan yang lebih luas lagi yang mendukung kesejahteraan baik lahir maupun batin ibu dan anak.

Maka dari itu, F-PKB menyetujui RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR RI yang selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sehingga diharapkan RUU tersebut nantinya dapat mewujudkan suatu pemerintahan NKRI melindungi segenap Bangsa Indonesia menuju tercapainya kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, keadilan sosial dan menjamin terpenuhinya hak asasi manusia.