DPR RI Sahkan Lima RUU Tentang Provinsi Menjadi Undang-Undang

Rahmad Novandri | Kamis, 30/06/2022 19:36 WIB
DPR RI Sahkan Lima RUU Tentang Provinsi Menjadi Undang-Undang Rapat Paripurna DPR RI. (Dok: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Kamis, 30 Juni 2022, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Salah satu agenda pembahasan dalam rapat paripurna tersebut yakni pembahasan tingkat II terkait lima RUU tentang Provinsi.

Adapun kelima RUU tersebut antara lain: RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), RUU tentang Provinsi Riau, RUU tentang Provinsi Jambi, RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Seluruh RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapatkan persetujuan dari anggota DPR RI yang hadir baik secara langsung maupun online dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam laporan Komisi II DPR yang dibacakannya di dalam rapat Paripurna DPR RI tersebut, menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI sesuai dengan fungsi dan kewenangannya merasa perlu untuk menata kembali dasar hukum pembentukan Provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan UU Sementara tahun 1950.

Sementara, saat ini UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental, dan merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan yang ada Indonesia. Dengan kata lain seluruh peraturan perundang-undang di Indonesia harus mengacu pada UUD 1945. Sedangkan UU pembentukan Provinsi yang ada selama ini sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah. Selain itu pembentukan setiap provinsi perlu memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, artinya tidak digabung dalam satu Undang-undang.

“Hal ini sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu Komisi II DPR RI ini memandang perlu untuk melakukan penataan terhadap dasar pembentukan provinsi yang masih tergabung dengan provinsi lainnya tersebut,” ujar Junimart.