Anggota DPR dan DPD RI Bakal Bertambah Setelah RUU DOB Papua Disahkan

Rahmad Novandri | Kamis, 30/06/2022 18:15 WIB
Anggota DPR dan DPD RI Bakal Bertambah Setelah RUU DOB Papua Disahkan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di wilayah Papua dengan disahkannya RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 30 Juni 2022.

"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli dilansir dari laman resmi DPR RI, Kamis (30/6).

Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.

Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menuturkan bahwa dalam Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tersebut, juga akan ditambahkan khusus satu pasal yang menjadi entry point untuk merevisi UU Pemilu.

"Kita akan ada pembicaraan khusus DPR RI, khususnya Komisi II dengan pemerintah terkait rencana Revisi tersebut (UU Pemilu), akan diambil siapa mengenai inisiatifnya, kedua, apakah nanti bentuknya revisi atau cukup dengan peraturan pengganti undang-undang," imbuhnya.