RADARBANGSA.COM – Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruangan terbukan dan tertutup. Hal ini sebagai respon semakin terkendalinya Pandemi Covid-19 di Tanah Air.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Kabinet, Selasa 17 Mei 2022.
Masyarakat, kata Presiden Jokowi, boleh tidak menggunakan masker jika sedang di area terbuka yang tak padat orang. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap menggunakan masker.
“Masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” jelas Presiden Jokowi.
Sementara itu, lanjut Presiden Jokowi, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” katanya.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya.