Presiden Jokowi Umumkan Pelonggaran Penggunaan Masker di Luar Ruangan

Rahmad Novandri | Selasa, 17/05/2022 17:36 WIB
Presiden Jokowi Umumkan Pelonggaran Penggunaan Masker di Luar Ruangan Presiden Joko Widodo (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang dipantau dari laman YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 17 Mei 2022.

Presiden Jokowi menyampaikan, pelonggaran penggunaan masker bagi warga Indonesia itu dengan syarat sudah divaksinasi COVID-19 lengkap hingga booster. Selain itu, perkembangan data COVID-19 usai lebaran terus konsisten menurun.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi.

Akan tetapi, pelonggaran penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan dilakukan dalam kondisi tidak padat orang. "Ketika beraktivitas di luar ruangan dan tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak memakai masker," tuturnya.

Kepala Negara juga menegaskan, bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid atau bawaan tetap diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes), salah satunya tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Terakhir, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri yang sudah divaksin COVID-19 lengkap tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR.