Komisi IX DPR Apresiasi Keputusan Mahkamah Agung Terkait Vaksin Halal

Rahmad Novandri | Senin, 25/04/2022 18:44 WIB
Komisi IX DPR Apresiasi Keputusan Mahkamah Agung Terkait Vaksin Halal Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi IX DPR RI mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah membuat putusan merespon aspirasi umat Islam yang selama ini telah banyak disuarakan oleh para tokoh Islam dari berbagai kalangan terkait vaksin halal.

Hal itu setalah MA mengabulkan uji materi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI). Setalah gugatan dikabulkan maka pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 yang diberikan kepada masyarakat mesti dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam muktamar NU (Nahdlatul Ulama) di Lampung bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat muslim,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Lama Lena dilansir dari laman resmi DPR RI, Senin, 25 April 2022.

Disampaikannya, Komisi IX DPR telah merespon aspirasi umat Islam terkait penyediaan vaksin halal dalam berbagai rapat kerja dan RDPU dengan mitra kerja, baik Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak terkait lainnya. Untuk itu, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes untuk merespon dengan baik arahan Presiden Jokowi dan rekomendasi Komisi IX DPR RI terkait perbaikan tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi termasuk penyediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di tanah air.

“Menteri Kesehatan sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Presiden Jokowi bisa segera melaksanakan arahan presiden Jokowi dlm muktamar NU terkait penyediaan vaksin halal juga rekomendasi Komisi IX DPR RI dan putusan MA. Menkes dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki bisa merespon dengan cepat semua catatan yang disampaikan ini,” ujarnya.