Ini Syarat Naik Kereta Api untuk Anak 6-17 Tahun

Rahmad Novandri | Rabu, 20/04/2022 22:15 WIB
Ini Syarat Naik Kereta Api untuk Anak 6-17 Tahun Kereta Api. (Foto: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Jelang mudik lebaran tahun 2022, perusahaan Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyiapkan ketentuan terkait syarat naik kereta api bagi anak usia 6-17 tahun. Salah satunya, bagi anak yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen.

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 19 April 2022,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu, 20 April 2022.

Sementara itu, untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. “Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan,” paparnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini Aman dan Sehat," tutur Joni.