Ibnu Multazam Minta Kementan Pertahankan Permentan Nomor 41 Tahun 2021

Rahmad Novandri | Rabu, 23/03/2022 18:45 WIB
Ibnu Multazam Minta Kementan Pertahankan Permentan Nomor 41 Tahun 2021 Ibnu Multazam (Anggota Komisi IV DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IV DPR RI, Ibnu Multazam mengapresiasi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Jenis Pupuk Bersubsidi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. Ibnu pun meminta Mentan mempertahankan Permentan tersebut karena adanya kegalauan mitra pupuk petro atas rencana pencabutan atau penghilangan subsidi tiga jenis pupuk yaitu pupuk ZA, SP36 dan organik.

“Betapa petani kita dengan susah menghasilkan apa yang di atas piring, dengan keringat dan tenaga. Lha ini kok ada upaya untuk mencabut beberapa jenis pupuk subsidi. Ini sangat memberatkan dan menambah beban petani. Untung Pak Menteri bijak menerbitkan Permentan Nomor 41 Tahun 2021 ini. Kami minta Pak Menteri untuk mempertahankan Permentan Nomor 41 Tahun 2021 karena saya mendengar kasak-kusuk ada upaya untuk evaluasi dan mengganti Permentan itu,” kata Ibnu Multazam seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Rabu, 23 Maret 2022.

Menurut Politisi PKB itu, Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tetap dipertahankan karena beberapa jenis tanaman tertentu masih membutuhkan pupuk jenis ZA, SP36 dan organik. Permentan Nomor 41 Tahun 2021 ini pun dinilai bukan hanya semata-mata mensubsidi pupuk namun juga mensubsidi lingkungan.

“Kalau mensubsidi pupuk saja, saya kira kurang tepat ini mensubsidi lingkungan,” tegasnya.

Ibnu menuturkan, dengan adanya Permentan Nomor 41 Tahun 2021 ini juga membantu mitra pembuat pupuk organik untuk tetap dapat mempertahankan 100.000 karyawannya. Sehingga, apabila subsidi pupuk petroganik jadi dihilangkan maka raturan ribu tenaga kerja di sana akan kehilangan pekerjaan.