Pemerintah Berikan Pemihakan kepada UMKM dalam UU HPP

M. Isa | Jum'at, 18/03/2022 20:57 WIB
Pemerintah Berikan Pemihakan kepada UMKM dalam UU HPP Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara (foto: kemenkeu)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah memberikan pemihakan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Undang-undang pajak yang baru memberikan ketentuan baru yaitu omset yang menjadi dasar dari pengenaan ini adalah diberikan semacam omset tidak kena pajak yaitu Rp500 juta setahun,” ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara di Jakarta, Jumat 18 Maret 2022.

Wamenkeu mencontohkan, jika suatu UMKM memiliki peredaran bruto Rp3 miliar setahun maka membayar pajak 0,5% dari Rp2,5 miliar saja, karena Rp500 juta menjadi tidak kena pajak. Hal tersebut berlaku jika UMKM tersebut memilih membayar pajak dengan tarif final 5% dari omset.

Namun, lanjut Wamenkeu, melalui UU HPP tersebut Wajib Pajak (WP) UMKM juga dapat memilih tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yaitu 22%. Jika memilih tarif PPh ini, WP yang mengalami kerugian menjadi tidak membayar pajak karena tarif akan dikalikan dengan laba yang diterima.

“Tentu ini menjadi pilihannya dari WP masing-masing sesuai kondisi pajak dan kondisi usaha yang dihadapi,” ungkapnya.

TAG : UU HPP

Berita Terkait :