Pembangunan Infrastruktur `Wajib` Gunakan Produk Dalam Negeri

M. Isa | Jum'at, 11/03/2022 20:01 WIB
Pembangunan Infrastruktur `Wajib` Gunakan Produk Dalam Negeri Baja (foto: pu)

RADARBANGSA.COM – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menekankan pentingnya penggunaan komponen produk dalam negeri dalam membangun infrastruktur di Indonesia.

 “Pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN harus menggunakan produk dalam  negeri, atau kalaupun produk dari luar, harus punya pabrik di sini," kata Menteri Basuki dalam keterangannya, Jumat 11 Maret 2022.

Menurut Menteri Basuki, Pengunaan alat kontruksi dari dalam negeri untu menjaga roda ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 agar terus tumbuh. 

“Dari total pagu anggaran TA 2022 sebesar Rp100,6 triliun, rencana pengadaan produk dalam negeri Kementerian PUPR tahun 2022 sebesar Rp80,48 triliun,” katanya.

Pengadaan tersebut, lanjut Menteri Basuki, digunakan antara lain untuk pembangunan 37 bendungan, 21 embung, 160 km pengendali banjir dan pengaman pantai, 2,86 m3 /detik air baku, 9,2 km jalan tol, 354 jalan baru, 23.715 m jembatan, 1.072 m flyover atau underpass, SPAM 1.637 liter/detik, pengelolaan sampah 21.000 KK, 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu, 5.141 unit Rusun, 1.823 unit Rusus dan 101.250 unit rumah swadaya.

“PUPR terus bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam penyediaan e-katalog sectoral,” ucapnya.


Berita Terkait :