Ketua DPR RI Minta Pelayanan BPJS Kesehatan Diperbaiki Untuk Syarat Pelayanan Publik

Rahmad Novandri | Jum'at, 25/02/2022 19:26 WIB
Ketua DPR RI Minta Pelayanan BPJS Kesehatan Diperbaiki Untuk Syarat Pelayanan Publik Logo BPJS Kesehatan (foto: bpjs-kesehatangoid)

RADARBANGSA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani menilai ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat masyarakat agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan BPJS. Syarat wajib BPJS Kesehatan bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.

“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini,” kata Puan seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Jumat, 25 Februari 2022.

Adapun kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual beli tanah hingga pemohonan perizinan berusaha.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Akan tetapi, adanya polemik terhadap kebijakan ini karena kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan.

“Kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, polemik terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda,” tuturnya.

Menurut Puan, optimalisasi kepesertaan BPJS menjadi kunci agar implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dapat terealisasikan dengan baik. Peningkatan transparansi pengelolaan dan pelayanan dinilai akan menarik partisipasi masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan ini menjadi pekerjaan rumah serius melihat sejumlah kasus-kasus yang semestinya tidak dialami masyarakat selama ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, Puan berharap kurang optimalnya pelayanan BPJS dapat diperbaiki sehingga aturan-aturan turunan yang berlaku bisa berjalan diterima masyarakat. “Sistem ini yang harus dibenahi. Ketika pelayanan BPJS Kesehatan sudah sangat baik, itu akan berdampak kepada tingkat kepercayaan publik. Niscaya masyarakat berbondong-bondong bersedia menjadi peserta BPJS,” tandasnya.