Nihayatul Wafiroh Sebut JHT Cair Sebelum Masa Pensiun Langgar UU SJSN

Ahmad Zubaidi | Senin, 14/02/2022 05:33 WIB
Nihayatul Wafiroh Sebut JHT Cair Sebelum Masa Pensiun Langgar UU SJSN Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh (foto: Nihayah Center)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mendukung keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana termaktub dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menurut Ninik, demikian Nihayatul karib disapa, skema JHT dalam Permenaker itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Hemat saya Permenaker No 2/2022 ini sudah tepat, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan seperti UU SJSN. Lagi pula kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba ya bukan JHT namanya, tapi jaminan hari muda,” kata Ninik di Jakarta, Minggu, 13 Februari 2022.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, jika skema JHT tidak diubah alias tetap dengan skema saat ini, justru bertabrakan dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia menyitir pasal 37 ayat (1) UU SJSN yang menyatakan bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

“Nah kalau belum masa pensiun sudah bisa dicairkan, apa itu tidak melanggar undang-undang? Padahal di UU SJSN itu kan sudah jelas JHT hanya bisa dicairkan ketika pensiun, atau meninggal dunia atau cacat total tetap walaupun belum usia pensiun,” tutur Ninik.

Oleh karena itu, legislator asal Kabupaten Banyuwangi ini meminta masyarakat, terutama para pekerja untuk menahan diri dan tidak terbuai dengan kabar yang belum jelas keabsahannya.

“Jadi saya imbau masyarakat jangan asal mengiyakan informasi yang belum jelas kebenarannya. Saya yakin juga pemerintah sudah mempertimbangkan matang kenapa perlu menerbitkan Permenaker No. 2/2022,” ulasnya.

Terkait dengan kekhawatiran pekerja tak bisa mendapatkan pesangon ketika di-PHK, mengundurkan diri ataupun habis masa kontrak, Ninik menyatakan hal ini akan diatur secara lengkap dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pengganti JHT (dengan skema yang lama) ada JKP, jaminan kehilangan pekerjaan. Ini sebentar lagi akan dilaunching. Aturannya juga sudah ada, bisa cek di PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” tulas Ninik.