Cegah Penularan Omicron, Setjen DPR Lakukan Pembatasan Aktivitas

M. Isa | Rabu, 02/02/2022 19:11 WIB
Cegah Penularan Omicron, Setjen DPR Lakukan Pembatasan Aktivitas Varian baru COVID-19, Omicron. (Foto: Kemenkes RI)

RADARBANGSA.COM - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI memperketat protokol kesehatan (Prokes) di lingkungan DPR RI. Hal ini dilakukan sebagai pencegahan penularan Covid-19 varian omikron.

Menurut Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, pengetatan Prokes dan pembatasan aktivitas mulai dilakukan sejak tanggal 24 Januari 2022 lalu, setelah Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan kepada semua unit kerja di DPR RI untuk mewaspadai meluasnya varian Omicron.

“Pada 24 Januari lalu, Ibu Ketua DPR RI sudah memberikan arahan dan mengingatkan untuk disampaikan kepada semua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mengenai mekanisme kegiatan di DPR RI agar dapat dikendalikan,” kata Indra dilansir website dpr, Rabu 2 Februari 2022.

Indra mengungkapkan, sejak 26 Januari 2022 lalu, seluruh kegiatan di lingkungan Kompleks Parlemen telah dibatasi, baik jumlah kehadiran maupun jam kerja para staf.

“Nah untuk di lingkungan Setjen sudah dilakukan edaran pada 26 Januari lalu, maksimal kegiatan berupa work from home (WFH) dan work from office (WFO) dibagi menjadi 50 persen – 50 persen. Kemudian untuk jam kerja juga begitu kita batasi sampai dengan hari biasa yaitu pukul 15.00, hari Jumat sampai pukul 15.30,” ungkap Indra.

Terkait tracing di lingkungan Parlemen, saat ini  telah diketahui ada sembilan Anggota DPR RI dan 80 orang staf pegawai dari kalangan ASN, PPNASN dan tenaga ahli para Anggota DPR RI yang terkonfirmasi Covid-19.

“Jadi sekarang ini tentu kita akan perketat (protokol kesehatan) terus. Nah berkaitan dengan kegiatan kunjungan kerja (kunker) oleh Pimpinan DPR RI juga akan diperketat, bahkan sementara akan disetop dulu. Tapi itu nanti akan disampaikan di Bamus terdekat. Jadi ini bagian dari pengendalian semua kegiatan dewan,” jelas Indra.