Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Meskipun Kasus COVID-19 Terkendali

Rahmad Novandri | Senin, 24/01/2022 14:20 WIB
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Meskipun Kasus COVID-19 Terkendali PPKM Jawa-Bali. (Foto: siarnitasid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022. Meskipun ada peningkatan kasus beberapa hari terakhir, namun kasus COVID-19 masih terkendali.

"Meski kasus meningkat, pemerintah tetap dalam kendali penuh menghadapi varian Omicron ini. Peningkatan kasus relatif terkendali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara daring dari Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Disampaikannya, jumlah kasus konfirmasi dan aktif harian masih lebih rendah dari 90 persen jika dibandingkan dengan kasus puncak delta beberapa waktu lalu. "Namun sekali lagi, kita tidak perlu jumawa terhadap ini tetapi kita tetap harus disiplin. Kata kunci kita adalah disiplin," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus harian dalam seminggu terakhir terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, kasus di wilayah Jawa-Bali mendominasi kasus harian yang naik.

"Teater perang pandemi yang terjadi di DKI Jakarta menyebabkan asesmen situasi provinsi tersebut masuk ke dalam Level 3. Namun dalam melakukan asesmen level PPKM, pemerintah secara konsisten memperlakukan DKI sebagai satu kesatuan wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Secara aglomerasi, Jabodetabek saat ini masih pada level 2," tuturnya.

Selain itu, Luhut menyebut kasus yang disebabkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sudah berada dibawah 10 persen dari total kasus nasional. Artinya, kasus transmisi lokal yang terjadi di Indonesia sudah lebih mendominasi dibanding waktu sebelumnya.


Berita Terkait :