Swiss Tak Lagi Syaratkan PCR untuk Wisatawan Mancanegara

Anata Lu’luul Jannah | Minggu, 23/01/2022 09:21 WIB
Swiss Tak Lagi Syaratkan PCR untuk Wisatawan Mancanegara petugas kesehatan saat melakukan swab test kepada pegawai Kemendes PDTT (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Swiss meniadakan syarat Tes PCR bagi wisatawan yang ingin berpergian ke kota itu. Sebaliknya Pemerintah Swiss mensyaratkan semua wisatawan yang ingin masuk ke wilayahnya harus mendapat vaksin dosis kedua.

Bagi wisatawan yang sempat terjangkit Covid-19, juga dapat mengunjungi negara itu setelah dinyatakan negatif dan tentunya setelah mendapat dosis kedua vaksin.

Untuk anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun yang tidak divaksinasi masih dapat memasuki Swiss dengan orang tua atau wali yang sudah divaksinasi.

Tentunya, kebijakan baru ini sangat menggembirakan bagi keluarga yang menunggu demi menghemat fulus yang harus dialokasikan untuk tes tambahan, terutama mereka yang ingin mengunjungi Swiss di puncak musim ski saat ini.

Masih pengumuman yang sama, pemerintah Swiss memperpanjang rekomendasinya untuk bekerja dari rumah hingga akhir Februari, menyusul pemungutan suara di masing-masing wilayahnya (kanton).

“Mengingat situasi tegang yang terus berlanjut di rumah sakit, Dewan Federal, setelah berkonsultasi dengan kanton, mitra sosial, komite parlemen dan asosiasi terkait, memperpanjang persyaratan untuk bekerja dari rumah hingga akhir Februari, dan langkah-langkah yang tersisa hingga akhir Maret,” kata Dewan Federal dalam sebuah pernyataan.

“Semua kantor umumnya mendukung perpanjangan validitas tindakan,” lanjutnya.

Negara tersebut telah menambahkan tes pra-perjalanan ke daftar persyaratan masuk pada bulan Desember, di tengah kekhawatiran seputar varian Omicron.

Swiss saat ini mengalami angka kasus yang lebih tinggi daripada Inggris, dengan 1.694 kasus yang dikonfirmasi per 100.000 orang selama periode tujuh hari.

Mulai 31 Januari, aturan negara tentang bukti vaksinasi juga akan berubah, sejalan dengan UE.

Tanggal kedaluwarsa sembilan bulan ditetapkan untuk cap pada bukti vaksinasi.

Ini berarti bahwa para pelancong harus memastikan bahwa mereka telah mendapatkan booster dalam waktu 270 hari setelah suntikan vaksin kedua mereka agar izin vaksin mereka tetap berlaku. Suntikan booster Anda juga akan tetap berlaku selama 270 hari.