Rp113 T Dana Daerah Mengendap di Bank, Gus Muhaimin Curiga Pelayanan Pemda Tak Optimal

Ahmad Zubaidi | Jum'at, 21/01/2022 13:35 WIB
Rp113 T Dana Daerah Mengendap di Bank, Gus Muhaimin Curiga Pelayanan Pemda Tak Optimal Gus Muhaimin saat menghadiri Parlemen Kampus di UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, Rabu, 8 November 2021 (Foto: radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Pengendapan dana milik pemerintah daerah (pemda) di perbankan merupakan hal yang menjadi topik pembicaraan setiap tahun, terutama menjelang periode akhir tahun anggaran. Teguran oleh pemerintah pusat akibat masih terdapatnya pengendapan dana yang dimiliki oleh pemda selalu dilakukan.

Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin angkat bicara mengenai hal itu. Ia mendorong Kemenkeu dan Kemendagri segera mengevaluasi Pemda yang memiliki endapan dana di bank. Menurutnya, Pemda yang masih memiliki endapan dana itu terindikasi kurang optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Situasi seperti sekarang penyerapan anggaran sangat dibutuhkan, masyarakat tentu memerlukan kehadiran Pemda, bukan malah mengendap. Saya minta Kemenkeu dan Kemendagri mengevaluasi masalah itu. Saya kok curiga banyak Pemda yang kurang optimal pelayanannya,” kata Gus Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Januari 2022.

Tak hanya itu, Gus Muhaimin juga mendorong Kemendagri dan Kemenkeu untuk meminta Pemda segera menyusun laporan penggunaan anggaran tahun 2021 disertai dengan laporan sisa anggaran yang masih mengendap sehingga dapat segera menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2022.

“Coba cek laporan pertanggungjawabannya. Sudah sesuai apa belum penyaluran APBD. Sama dana yang mengendap juga dicek satu persatu dan diminta segera digunakan,” tuturnya. 

Selain itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengusulkan Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada Pemda yang tidak optimal dalam merealisasikan anggarannya, dan memanggil Kepala daerah tersebut untuk meminta penjelasan mengenai pengendapan dana di perbankan.

“Saya kira sudah sepatutnya pemerintah pusat, Kementerian Dalam Negeri lebih tegas kepada Pemda-Pemda yang tidak optimal serapan anggarannya. Ini hampir tiap tahun terulang, harus disetop,” tegasnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, posisi dana pemda di bank per Desember 2021 masih ada sekitar Rp 113,38 triliun. Meski masih ada dana mengendap, ini turun Rp 90,57 triliun atau turun 44,41% dari posisi bulan November 2021. 

Hanya saja, bila dibandingkan dengan Desember tahun 2020, jumlah dana pemda yang mengendap ini malah naik Rp 19,41 triliun atau 20,66% yoy. Sri mulyani mengaku masih adanya pengendapan dana pemda di perbankan ini memang mengindikasikan kurang optimalnya pelayanan pemda pada masyarakat.

“Dalam artian, bahwa dana yang seharusnya dibelanjakan untuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi di daerah belum dapat dimanfaatkan secara optimal,” kata bendahara negara itu. 


Berita Terkait :