Puan Pastikan RUU TPKS Disahkan 18 Januari 2022

Rahmad Novandri | Selasa, 11/01/2022 20:01 WIB
Puan Pastikan RUU TPKS Disahkan 18 Januari 2022 Puan Maharani (Ketua DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

RADARBANGSA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI pekan depan. Ia menyebut, saat ini RUU TPKS telah selesai diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada masa persidangan lalu dan akan segera ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR RI.

"Insya Allah (pada) Selasa 18 Januari 2022 RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Mengingat kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia, maka ini dinilai menjadi suatu kebutuhan di hukum Indonesia,” ungkap Puan Maharani saat membacakan pidato Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.

Disampaikannya, RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dari tindak pidana kekerasan seksual. Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan itu mengajak pemerintah dapat bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS dan menyelesaikannya secepat mungkin.

Tidak hanya RUU TPKS, DPR RI bersama pemerintah juga tengah menuntaskan pembahasan delapan RUU pada pembahasan tingkat pertama. RUU tersebut antara lain, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Landas Kontinen, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.

“Pada masa sidang ini, pembahasan RUU tersebut agar dapat diselesaikan dan ditetapkan menjadi UU. Menuntaskan RUU prioritas tahun 2022, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat pembangunan nasional,” tandasnya.