Larangan Ekspor Batu Bara, Komisi VII: Katalisator Diversifikasi Sumber Energi Fosil ke Energi Terbarukan

M. Isa | Kamis, 06/01/2022 21:20 WIB
Larangan Ekspor Batu Bara, Komisi VII: Katalisator Diversifikasi Sumber Energi Fosil ke Energi Terbarukan Bisnis EBT Makin Banyak Diminati (Foto: Katadata)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno menilai kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor batu bara sebagai katalisator diversifikasi sumber energi dari fosil ke energi terbarukan dan transisi energi seperti gas supaya tidak ada ketergantungan kepada energi fosil.

"Sehingga cita-cita kemandirian energi nasional bisa terealisasi,” ujar Eddy dikutip laman dpr, Kamis 6 Januari 2022.

Menurut Eddy, kebijakan pemerintah tersebut sekaligus sebagai sanksi tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak memenuhi komitmen kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk sektor kelistrikan umum.

"Komisi VII mendukung larangan sementara ekspor batubara karena wajib mendahulukan kepentingan nasional agar pasokan listrik tersedia," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah melarang perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan ekspor batubara sealama periode Januari 2022.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin mengatakan, langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik.

"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," kata dalam keterangan tertulis, Sabtu 1 Januari 2022 lalu.


Berita Terkait :