Gus Halim Ungkap Soal Alokasi 40 Persen Dana Desa untuk BLT

M. Isa | Kamis, 30/12/2021 16:37 WIB
Gus Halim Ungkap Soal Alokasi 40 Persen Dana Desa untuk BLT Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (foto: kemendesagoid)
RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan alokasi 40% dana desa untuk bantuan langsung tunai merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa.
 
“Ada kalimat 40 persen, tetapi tidak berarti serta merta harus diada-adakan (penerima BLT Desa) hingga tercapai 40 persen," kata Gus Halim dilansir website kemendes, Kamis 29 Desember 2021.
 
Menurut Gus Halim, penggunaan 40% dana desa untuk BLT tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa, "Tapi semangatnya adalah tidak boleh ada lagi warga desa yang masih punya hak untuk menerima jaring pengaman sosial tetapi tidak menerima,” tambahnya.
 
Gus Halim menuturkan, ketentuan 40% Dana Desa untuk BLT Desa merupakan ikhtiar pemerintah dalam mengantisipasi dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Semua lini usaha masyarakat hampir tidak bisa berjalan.
 
"Kondisi ini pun berdampak kepada warga desa di mana sebagian mereka kian kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena harus kehilangan pekerjaan atau menjadi korban PHK," tuturnya.
 
“Agar situasi mereka tidak kian jatuh secara ekonomi, maka pemerintah memastikan jaring pengaman di mana 40% dana desa bisa digunakan untuk membantu mereka melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa),” sambungnya.
 
Untuk diketahui ketentuan penggunaan 40% dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) Desa sempat diprotes oleh sejumlah kepala desa. Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 tentang Rincian Penggunaan APBN tersebut dinilai membatasi kemandirian kepala desa dalam menyusun program kerja pembangunan desa.