Muktamar NU ke-34, Fatayat NU Suarakan Pentingnya RUU TPKS

Rahmad Novandri | Rabu, 22/12/2021 21:45 WIB
Muktamar NU ke-34, Fatayat NU Suarakan Pentingnya RUU TPKS Fatayat NU suarakan pentingnya RUU TPKS saat Muktamar NU di Lampung Tengah, Lampung, Rabu (22/12). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Di tengah-tengah ribuan muktamirin yang hadir pada pembukaan Muktamar NU ke-34 di Provinsi Lampung, Ketum Pimpinan Pusat Fatayat NU, Anggia Erma Rini bersama Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengampanyekan urgensi disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Rabu, 22 Desember 2021, di Pondok Pesantren Darussa`adah, Lampung Tengah, Lampung. 

"Muktamar NU adalah momentum sangat penting untuk ikut mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS. Indonesia saat ini berada pada fase darurat kekerasan seksual dengan berbagai kasus yang terjadi belakangan ini. Semoga ada hasil dan rekomendasi penting terkait isu ini dari penyelenggaraan Muktamar NU sekarang," ujar Anggia.

Perempuan nomor satu di badan otonom perempuan muda NU ini memohon keikhlasan segenap masyayikh dan para muktamirin agar menjadikan RUU TPKS sebagai salah satu poin pembahasan dalam bahtsul masail dan Sidang Komisi Waqi`iyah yang digelar di hari pertama muktamar.

Sementara itu, Gus Muhaimin juga berharap para kiai dan peserta muktamar membahas secara khusus isu kekerasan seksual. "Masukan para masyayikh untuk menghadirkan koneksitas antara landasan hukum fiqih dengan kekerasan seksual sebagai problem kebangsaan sangat penting menjadi landasan penguatnya," tuturnya. 

Menguatkan pernyataan Gus Muhaimin, Anggia menegaskan bahwa Fatayat NU bertahun-tahun konsisten menyuarakan isu ini karena kondisi faktualnya benar-benar krusial dan amat mendesak diperhatikan khusus. 

Begitu urgennya pengesahan RUU TPKS di DPR RI, Fatayat NU bahkan menyiapkan forum ramah tamah Fatayat NU se-Indonesia di Lampung yang mendesak segera disahkannya RUU TPKS.

"Dengan RUU inilah nantinya akan ada perlindungan optimal terhadap para korban kekerasan seksual, baik perempuan maupun anak-anak, ada mekanisme hukum yang lebih tegas dan jelas, serta ada saluran yang optimal dalam penanganan setiap kasus-kasus yang terjadi," paparnya. 

"Kami Fatayat NU meyakini ikhtiar percepatan pengesahan RUU TPKS menjadi langkah penting menyelesaikan sebagian persoalan kebangsaan pada isu kekerasan seksual yang semakin menjadi-jadi belakangan ini. Dengan memohon ridlo dan rahmat Allah, semoga Muktamar NU menghasilkan banyak keputusan yang bermanfaat, dan salah satunya mengenai isu ini," harap Anggia.


Berita Terkait :