Erick Thohir Terima Penghargaan Penggerak Ekonomi Syariah dari MUI

Rahmad Novandri | Sabtu, 11/12/2021 17:15 WIB
Erick Thohir Terima Penghargaan Penggerak Ekonomi Syariah dari MUI Menteri BUMN, Erick Thohir menerima penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Ekonomi Syariah dari MUI di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (11/12). (Foto: twitter @erickthohir)

RADARBANGSA.COM - Menteri BUMN, Erick Thohir menerima penghargaan sebagai Penggerak ekonomi Syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penghargaan ini diserahkan di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu, 11 Desember 2021, disaksikan oleh seluruh perwakilan MUI dan Organisasi Islam seluruh Indonesia.

"Menteri Erick Thohir yang juga sebagai Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah secara konsisten dan kongkrit bekerja untuk kebangkitan ekonomi umat. Ini sejalan dengan Visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Indonesia Maju bisa terwujud salah satunya dengan mengungkit ekonomi umat yang jumlah populasi muslim Indonesia 87 persen terbesar dari total populasi muslim dunia," demikian keterangan resmi Kementerian BUMN dilansir dari antaranews.com.

Sementara itu, Erick mengapresiasi penghargaan yang diberikan MUI sebagai Tokoh Penggerak Ekonomi Syariah. Ia bertekad untuk terus menggerakkan berbagai potensi ekonomi nasional di Indonesia.

"Alhamdulillah, bersyukur dan terhormat atas penghargaan dari @MUIPusat, sebagai Tokoh Penggerak Ekonomi Syariah. Indonesia Maju bisa terwujud salah satunya melalui Ekonomi Umat. InsyaAllah Saya berkomitmen untuk terus menggerakkan berbagai potensi ekonomi nasional di Indonesia," tutur Erick dikutip dari laman akun media sosial Twitter @erickthohir, Sabtu, 11 Desember 2021.

Penghargaan tersebut diberikan karena Erick Thohir mendorong sejumlah program ekonomi umat mulai dari hulu ke hilir. Di hulu, ia baru saja meluncurkan Program Muslim LeaderPreneur di Masjid Istiqlal dan di hilir Erick membuat afirmasi kebijakan seperti Program Kemitraan Pertashop untuk Pesantren maupun Masjid, Program Makmur, Kredit Usaha Rakyat, Mekaar, hingga pasar digital UMKM.


Berita Terkait :