Tidak Semua Daerah Sama, Mendagri: Jangan Gunakan Istilah PPKM Level 3

Rahmad Novandri | Rabu, 08/12/2021 21:45 WIB
Tidak Semua Daerah Sama, Mendagri: Jangan Gunakan Istilah PPKM Level 3 Mendagri Tito Karnavian (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaparkan alasan mengapa penyebutan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan. Ditegaskannya, tidak semua daerah sama tingkat kerawanan pandemi COVID-19.

"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa, karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi COVID-19-nya, tidak semua daerah sama," ujar Tito dilansir dari antaranews.com, Rabu, 8 Desember 2021.

Dijelaskannya, World Health Organization (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk COVID-19. Level 1 berarti rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 tinggi, dan level 4 sangat tinggi. Indonesia, lanjutnya, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi COVID-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 di masa Nataru,” tuturnya.

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 yakni karena situasi pandemi COVID-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi COVID-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” tandasnya.


Berita Terkait :