Penerapan PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Akhir Tahun

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 07/12/2021 13:23 WIB
Penerapan PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Akhir Tahun Masyarakat Gunakan Masker Selama Pandemi (Doc: Harian Nasional)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Pernyataan ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan Selasa 7 Desember 2021.

Mengapa demikian? Ia menilai Pandemi Covid-19 telah menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali di Indonesia. Sejauh ini angka kasus konfirmasi Covid-19 harian juga  stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Meski demikian, Luhut mengatakan akan tetap menetapkan syarat berpergian sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dalam negeri maupun luar negeri.

 “Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Luhut dalam keterangan persnya.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.

Terkait varian baru Omicron, Luhut mengatakan perlu waspada mengingat penyebarannya yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi. Namun temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, meski masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.

Diapun lantas menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

 


Berita Terkait :