Pengupahan Berbasis Produktivitas Tingkatkan Daya Saing Dunia Usaha

M. Isa | Jum'at, 26/11/2021 19:43 WIB
Pengupahan Berbasis Produktivitas Tingkatkan Daya Saing Dunia Usaha Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, pengupahan berbasis produktivitas merupakan salah satu syarat bagi terciptanya perekonomian yang produktif dan memberikan dampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan investasi. 

"Sistem pengupahan yang berbasis produktivitas akan memberikan dampak positif bagi peningkatan daya saing dunia usaha karena menumbuhkan spirit, budaya, dan ritme kerja yang profesional di perusahaan," kata Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya, Jumat 26 November 2021.

Menurut Putri, investor menuntut kepastian dalam pengupahan yang saat ini telah bisa dijawab dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 utamanya perihal penentuan Upah Minimum. 

"Upah Minimum merupakan jaring pengaman, namun demikian kita membutuhkan upah yang berbasis kinerja yang akan menaikkan produktivitas, sehingga baik pengusaha maupun pekerja/buruh sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan," ujarnya. 

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptkan sistem pengupahan yang sehat bagi dunia usaha dan industri dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang akan dihadapi ke depannya, yaitu revolusi industri 4.0 dan bonus demografi. 

"Dengan keadilan upah maka akan tercipta kondusivitas hubungan industrial. Kondisivitas hubungan industrial akan menciptkan produktivitas. Dengan produktivitas yang tinggi maka dunia usaha akan mampu bersaing di dunia internasional," ucapnya.