Desakan DPD RI agar UU Pemilu Direvisi, Ini Tanggapan Luqman Hakim

M. Isa | Kamis, 25/11/2021 16:08 WIB
Desakan DPD RI agar UU Pemilu Direvisi, Ini Tanggapan Luqman Hakim Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Luqman Hakim (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim mengungkapkan, Revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjadi kebutuhan bersama untuk memperbaiki berbagai kekurangan pelaksanaan Pemilu 2019 yang disebabkan norma-norma aturan pada level undang-undang.

“Seluruh fraksi di Komisi II DPR RI sudah melakukan pembahasan serius dan mendalam berbagai perbaikan aturan Pemilu yang diperlukan, dari masa sidang tahun 2020 sampai Februari 2021,” kata Luqman Hakim dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 November 2021.

Legislator PKB itu menuturkan bahwa pembahasan revisi undang-undang pemilu dihentikan Komisi II DPR RI setelah Presiden RI menyampaikan sikapnya bahwa pemerintah tidak bersedia melanjutkan pembahasan revisi undang-undang pemilu, dengan berbagai pertimbangan. Sikap Presiden ini disampaikan kepada seluruh ketua umum partai koalisi pemerintah.

“Karena pembentukan suatu undang-undang tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak DPR saja, tetapi juga harus bersama pemerintah, maka berdasarkan sikap Presiden tersebut, akhirnya Komisi II mengambil keputusan dan menyampaikan kepada Pimpinan DPR bahwa pembahasan revisi UU pemilu tidak dilanjutkan, pada saat itu,” tuturnya.

Sementara itu, adanya keputusan DPR RI yang meminta agar dilakukan revisi UU Pemilu tersebut, Komisi II akan memperhatikan dan mempertimbangkannya. Termasuk juga masukan dan desakan dari berbagai elemen masyarakat yang telah terlebih dulu disampaikan, pasti menjadi catatan penting Komisi II.

“Pemilu, merupakan hajat besar rakyat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, berbagai masukan dan desakan agar aturan Pemilu terus disempurnakan merupakan bukti kuatnya kesadaran bangsa Indonesia terhadap pentingnya Pemilu sebagai sarana rakyat menggunakan kedaulatannya membentuk pemerintahan,” katanya.

“Saya juga berharap semoga sikap DPD RI dan berbagai elemen masyarakat yang menginginkan revisi UU Pemilu diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah. Jika, pada akhirnya pemerintah bersedia melakukan pembahasan revisi undang-undang Pemilu, tentu DPR melalui Komisi II dengan bahagia menyambutnya dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur pembahasan undang-undang,” tambahnya.

Lebih lanjut, politisi asal Jateng itu, mengatakan bahwa posisi komisi II DPR RI siap setiap saat membahas revisi UU Pemilu. Masalahnya, pemerintah yang tidak bersedia. “Jadi, alangkah baiknya DPD RI dan berbagai elemen masyarakat yang menghendaki revisi UU Pemilu,  berusaha sekuat tenaga untuk meyakinkan pihak pemerintah,” katanya.

Sebagai catatan, secara timing revisi UU Pemilu sebaiknya sudah selesai dilakukan sebelum masuk bulan Juni 2022. Kenapa? Menurut saya, besar kemungkinan tahapan pemilu 2024 akan dimulai sekitar bulan Juni 2022. Sehingga tentu akan lebih baik jika sebelum tahapan pemilu dimulai, aturan pemilu pada level undang-undang sudah final ditetapkan, agar tidak terjadi kekacauan pelaksanaan tahapan-tahapan dan jadwal pemilu 2024.


Berita Terkait :