Sekjen Kemendes PDTT: Dana Desa Jangan Diselewengkan!

M. Isa | Kamis, 04/11/2021 20:57 WIB
Sekjen Kemendes PDTT: Dana Desa Jangan Diselewengkan! Sekretaris Jenderal, Taufik Madjid (foto: kemendes)

RADARBANGSA.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid mengatakan, prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.

“Pemanfaatan Dana desa 2022 masih digunakan untuk penanganan COVID-19, pertumbuhan ekonomi dan Bantuan Langsung Tunai. Itu dulu urusan wajibnya, yang sunah nanti, wajibnya dulu yang penting, termasuk padat karya tunai desa (PKTD),” ujar Taufik Madjid saat menerima audiensi Ketua DPRD Kabupaten Bolang Mongondow Selatan, Arifin Olii beserta jajaran di kantor Kemendes PDTT, Rabu 3 November 2021 kemarin.

Menurut Taufik Madjid, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 tahun 2021 yang menjadi dasar bagi 74.961 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes tahun 2022.

Taufik mengatakan, PKTD adalah bentuk lain dari Bantuan Langsung Tunai Desa. Sasarannya pun hampir sama, yaitu, warga yang terdampak COVID-19, warga miskin dan marginal.

“Cuma, kalau PKTD harus lebih banyak upahnya bagi masyarakat. PKTD itu BLT dalam bentuk lain, sasarannya orang yang terdampak COVID-19, yang nganggur, miskin, marginal. Bedanya PKTD ini diminta kerja lebih dulu,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Taufik meminta pemerintah daerah untuk mengawal penggunaan Dana Desa 2022. Menurutnya Pemda harus memfasilitasi dan melakukan pembinaan ke masing-masing desa.

“Dana Desa jangan diselewengkan, tetapi harus dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel. Manfaat Dana Desa juga harus dirasakan oleh masyarakat Desa dan meningkatkan kapasitas desa,” ungkapnya.


Berita Terkait :