Menuju Ekonomi Rendah Emisi, Wamenkeu Ungkap Rencana Pajak Karbon

M. Isa | Jum'at, 08/10/2021 17:57 WIB
Menuju Ekonomi Rendah Emisi, Wamenkeu Ungkap Rencana Pajak Karbon Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara (foto: kemenkeu)

RADARBANGSA.COM - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan pajak karbon yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"PPS yang akan dilaksanakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," kata Suahasil Nazara dalam keterangan tertulisnya, Jumat 8 Oktober 2021.

Saat ini, kata Nazara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempersiapkan sistem yang lebih ringkas dan lebih sederhana supaya PPS bisa diikuti oleh Wajib Pajak.

“Tentang Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, kalau diungkapkan lebih dulu secara sukarela oleh Wajib Pajak, itu menguntungkan Wajib Pajaknya. Program ini nanti akan diselenggarakan, disiapkan secara sederhana, memberikan kepastian hukum dan juga memberikan kemanfaatan,” katanya. 

Di sisi lain, lanjut Nazara, pajak karbon akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

"Pengenaan pajak ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030," lanjutnya.

“Pajak karbon ini fungsinya adalah untuk memastikan bahwa Indonesia itu bergerak menuju green economy. Kita menuju net zero emission,” sambungnya.

Ia menegaskan, penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat kecil. Pajak karbon akan dilakukan dengan mekanisme cap and tax di sektor karbon yang boleh dikeluarkan.

“Kalau ada yang mengeluarkan karbon di bawah itu atau di atas itu bisa dilakukan trading. Kalau dengan trading masih belum bisa juga, kita lakukan carbon tax. Karena itu, carbon tax ini tidak serta merta kemudian diberlakukan. Dia diberlakukannya tentu menunggu seluruh infrastruktur dari carbon market, dari carbon registry,” kata Wamenkeu

TAG : Pajak Karbon

Berita Terkait :