Cegah Covid-19 Masuk RI, Kemenhub Batasi Pintu Masuk Internasional

M. Isa | Kamis, 16/09/2021 17:47 WIB
Cegah Covid-19 Masuk RI, Kemenhub Batasi Pintu Masuk Internasional Menhub Budi Karya Sumadi (foto: dephubgoid)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara. 

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

“Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuk pada SE Satgas [Penanganan COVID-19] Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan persnya, Kamis 16 September 2021.

Hal itu dilakukan, kata Adita Irawati, dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan antisipasi dan pencegahan masuknya varian baru Virus Corona, termasuk Varian Mu (B.1.621) ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

Adita menambahkan, yang membedakan adalah saat ini, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandar udara (bandara).

"Untuk Bandara, hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten serta Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara," jelasnya.

Lalu, kata Adita, untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara. Sementara untuk PLBN, hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk, Kalimantan Barat.


Berita Terkait :