Ratna Juwita Sayangkan Pemerintah Belum Penuhi Kebutuhan Dana Abadi Pesantren

Rahmad Novandri | Senin, 13/09/2021 21:19 WIB
Ratna Juwita Sayangkan Pemerintah Belum Penuhi Kebutuhan Dana Abadi Pesantren Ratna Juwita Sari (Anggota Komisi VII DPR RI). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Dana abadi Pesantren diatur langsung dalam Undang-undang nomor 18/2019 tentang Pesantren. Namun, kebutuhan tersebut belum dipenuhi oleh negara. 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ratna Juwita Sari menyayangkan pemerintah belum mengabulkan kebutuhan riil terkait dana abadi Pesantren tersebut. Tak hanya itu, penambahan anggaran dana desa juga belum terealisasi karena APBN dilaporkan mengalami defisit. 

"Padahal keduanya ini sudah dijamin oleh UU nomor 18/2019 pasal 45 dan UU nomor 6/2014. Akibatnya kita belum melihat bagaimana desentralisasi, semangat APBN yang berkeadilan dan berkelanjutan bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia," kata Ratna dalam Rapat Panjang Asumsi Dasar, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2022 bersama pemerintah secara hybrid, Senin, 13 September 2021.

Merujuk pada kerangka anggaran tersebut, politisi PKB itu meminta agar pemerintah bersama DPR harus melihat beban fiskal berupa defisit anggaran tersebut dalam perspektif generasi mendatang. Menurutnya, generasi ke depan akan semakin sempit menikmati ruang fiskal karena kebijakan yang diambil generasi saat ini. 

"Karena itu saya ingin pertegas dalam hal ini bahwa bagaimana sebenarnya perencanaan pemerintah dalam pembayaran utang yang akan kita ambil pada tahun 2022 nanti yang rasio utang terhadap PDB menjadi 43 persen," tandasnya.

Diketahui, dalam rapat tersebut, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyebutkan terdapat selisih antara defisit sebesar Rp868 triliun dengan pembiayaan utang Rp973,6 triliun, yaitu sebesar Rp 105,6 triliun. Namun, besaran Rp 105,6 triliun tersebut sangat tergantung pada tingkat besaran PDB pada 2022.