Satgas Kembali Sita Lahan Eks BLBI di Pondok Indah

M. Isa | Jum'at, 10/09/2021 20:08 WIB
Satgas Kembali Sita Lahan Eks BLBI di Pondok Indah Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik lahan eks BLBI (foto: faktanews)

RADARBANGSA.COM – Pada Agustus 2021 lalu, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Kali ini, Satgas BLBI kembali melakukan penguasaan aset tanah dan/atau bangunan eks BLBI. Kali ini, penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilakukan di dua lahan, yakni Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan Pondok Indah, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir setkabgoid, Jumat 10 September 2021.

“Kedua aset properti eks BLBI tersebut telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI,” ujar Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani.

Menurut Tri, setelah melakukan penguasaan aset tersebut Pemerintah akan melakukan pengelolaan yang berdasakn peraturan yang berlaku. Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat.

"Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) Nomor 31 tanggal 13 November 1997," katanya.

Sementara itu, lanjut Tri, satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel.Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 meter persegi yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.

"Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank," jelasnya.

 


Berita Terkait :