Komisi IX DPR Desak Kemenkes Awasi Distribusi Vaksin

Rahmad Novandri | Kamis, 26/08/2021 15:40 WIB
Komisi IX DPR Desak Kemenkes Awasi Distribusi Vaksin Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan audit berkala untuk mengawasi rantai distribusi dan pengelolaan stok vaksin. Hal itu untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan pada ketepatan sasaran, jumlah, waktu, kualitas dan jenis vaksin yang didistribusikan.

Dalam memberi perlindungan komunal di Indonesia, Komisi IX mendesak Kemenkes bersama PT Bio Farma (Persero) memastikan ketersediaan dan pendistribusian Vaksin COVID-19 secara merata ke daerah dengan membuat skema perencanaan yang proporsional sesuai dengan kebutuhan daerah, tepat sasaran, efektif dan efisien.

"Bersama dengan ADINKES dan PT Bio Farma (Persona) kami minta koordinasi Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia diperkuat guna memperlancar alur distribusi vaksin dan meningkatkan kapasitas penyimpanan vaksin dalam sistem rantai dingin vaksin; memastikan pelaksanaan vaksin program berjalan dengan baik melibatkan mitra kerja; dan melakukan studi penelitian terkait serologi dan VE (vaccine efficacy) dari seluruh jenis vaksin yang digunakan di Indonesia terhadap mutasi varian baru COVID-19," kata wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan POM, PT Bio Farma, ketua IDI dan Ketua ADINKES, Rabu, 25 Agustus 2021.

Kemudian disampaikannya, demi memaksimalkan upaya perlindungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi booster ketiga untuk seluruh tenaga kesehatan dan tenaga medis di Indonesia.

"Kemenkes bersama dengan Badan POM dan Komnas PP KIPI untuk mengintensifkan pengawasan keamanan vaksin Covid-19 melalui pengawasan post market, surveillance pasif KIPI, surveilans aktif KIPI demi melindungi derajat kesehatan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Komisi IX juga meminta BPOM memaksimalkan upaya dan fasilitas konsep dalam setiap tahapan pengembangan kandidat vaksin dalam negeri, sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Indutsri Farmasi dan Alat Kesehatan.

"Serta mengintensifkan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang keamanan vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi COVID-19, termasuk penjelasan tentang masa kadaluarsa vaksin," tutupnya.