PPKM Diperpanjang, KAI Sebut Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah

Rahmad Novandri | Selasa, 24/08/2021 16:26 WIB
PPKM Diperpanjang, KAI Sebut Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah Penumpang Dianjurkan Terapkan Protokol Kesehatan di Kereta. (Doc: KAI)

RADARBANGSA.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan bahwa syarat naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah. Meskipun, pemerintah kembali memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID19 No 17 Th 2021, di mana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," kata VP Public Relations KAI (Persero)Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Ditegaskannya, KAI tetap akan mengikuti ketentuan pemerintah dan siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan ke depannya. “Kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni.

TAG : KAI , PPKM , Indonesia