Komisi II DPR RI Pastikan Pemilu Tetap Dilaksanakan Tahun 2024

Rahmad Novandri | Senin, 23/08/2021 17:43 WIB
Komisi II DPR RI Pastikan Pemilu Tetap Dilaksanakan Tahun 2024 Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membuat tim kerja yang membahas Pemilu Legislatif dan Presiden jatuh pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada November 2024. Hal itu, menurutnya, penyelenggaraan Pemilu kembali mengacu pada UU eksisting.

“Kita sudah bentuk tim kerja antara Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sudah menetapkan dalam tim kerja itu bahwa Pemilu legislatif dan presiden itu tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak itu 27 November 2024," ujarnya seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Senin, 23 Agustus 2021.

Diungkapkannya, memundurkan Pemilu ke 2027 haruys dengan melakukan amandemen UUD 1945. Hal tersebut, menurutnya, tidak dapat dilakukan hanya dengan merubah UU saja.

"Itu kan nggak semudah itu, jadi tidak bisa diubah dengan UU saja, karena kan UUD 45 itu disebutkan bahwa masa jabatan satu periode pemerintahan itu kan 5 tahun, jadi kalau misalkan kita mau memperpanjang dan mau memundurkan Pemilu, ya harus dimulai dengan amandemen UUD 45," tandasnya.

Untuk itu, Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2024. Hal tersebut, jelasnya, untuk membantah wacana bahwa Pemilu akan diundur dari 2024 ke 2027.

"Kami lakukan persiapan-persiapan, draf RUU-nya juga sudah kami selesaikan pada saat itu," tuturnya.