Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 23 Agustus

Rahmad Novandri | Senin, 16/08/2021 20:55 WIB
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 23 Agustus PPKM Jawa-Bali. (Foto: siarnitasid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021. Kebijakan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM 4, 3 dan 2 di Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam paparan media secara virtual, Senin, 16 Agustus 2021.

Disampaikannya, PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-16 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.

Tak hanya itu, Luhut juga meminta masyarakat tetap waspada terhadap virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T (Tracing, Testing, dan Treatment).


Berita Terkait :