Mau Naik KRL Saat PPKM Level 4, Ini Syaratnya

Neli Elislah | Kamis, 12/08/2021 15:51 WIB
Mau Naik KRL Saat PPKM Level 4, Ini Syaratnya Kereta Rel Listrik (foto: krl.co.id)

RADARBANGSA.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 masih terus diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Tentunya persyaratan menaiki KRL masih juga berlaku. 

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menegaskan bahwa dokumen perjalanan masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.

“Petugas di lapangan senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Sebagaimana yang diatur pemerintah, pengguna KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan sebagai berikut STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

“KAI Commuter tetap mengajak seluruh pengguna untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Upayakan tetap berada di rumah saja apabila tidak ada kegiatan yang mendesak. Utamakan kesehatan dan keselamatan serta patuhi protokol Kesehatan,” ungkapnya.

Selama masa perpanjangan PPKM level 4 ini, terdapat jadwal operasional khusus yang diberlakukan untuk stasiun di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, yaitu Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung.

Pada stasiun-stasiun tersebut, selain syarat dokumen perjalanan juga akan tetap melayani naik-turun pengguna KRL hanya pada waktu tertentu setiap harinya.

Jadwal naik-turun KRL untuk Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung yaitu pagi hari pada pukul 04.00 – 07.30 WIB dan sore hari pukul 16.15 – 19.15 WIB.

TAG : KRL