PPKM Diperpanjang di Jakarta, Penyekatan Diganti Ganjil-Genap

Rahmad Novandri | Selasa, 10/08/2021 21:01 WIB
PPKM Diperpanjang di Jakarta, Penyekatan Diganti Ganjil-Genap Sistem ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto: todaylnieme)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta. Penerapan aturan tersebut, Polda Metro Jaya memutuskan meniadakan penyekatan PPKM di DKI Jakartadan menggantinya dengan sistem ganjil-genap.

"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk efektifitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 10 Agustus 2021.

Disampaikannya, penerapan aturan sistem ganjil-genap dapat memudahkan angota di lapangan untuk melakukan pengawasan. Karena, lanjutnya, polisi di lapangan hanya akan membolehkan kendaraan yang melintas sesuai tanggal saat itu.

"Kalau tanggal ganjil ya berarti pelat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti pelat nomornya harus genap," ujarnya dikutip dari detik.com.

Kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda 2. "Ini berlaku untuk roda 4 ke atas, jadi untuk roda 2 tidak berlaku," tuturnya.


Berita Terkait :