Akhirnya, Kemenkes Izinkan Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil

Rahmad Novandri | Rabu, 04/08/2021 20:27 WIB
Akhirnya, Kemenkes Izinkan Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil Ilustrasi ibu hamil. (Foto: alodoktercom)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi izin ibu hamil mendapatkan vaksinasi COVID-19. Hal itu karena ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar COVID-19.

"Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi COVID-19, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin covid-19 kepada ibu hamil. Upaya pemberian vaksinasi covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg Widyawati MKM, dilansir dari okezone.com, Rabu, 4 Agustus 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonowu pada 2 Agustus 2021.

Disampaikannya, dengan adanya aturan tersebut maka Kemenkes menginstruksikan seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil, terutama di daerah dengan tingkat penularan tertinggi.

"Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk kriteria khusus. Oleh karena itu, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan," terangnya.

Widya melanjutkan, vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

"Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin covid-19 kepada ibu hamil ini," tuturnya.