RADARBANGSA.COM - Kementerian Kesehatan perbarui pedoman tata laksana penanganan pasien Covid-19 berdasarkan rekomendasi lima organisasi profesi kedokteran. Salah satu yang disoroti adalah dihapusnya paket obat azitromisin dan oseltamivir bagi pasien dengan gejala ringan Covid-19, kini keduanya dihapus dan diganti dengan Favipiravir.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan perubahan pedoman obat tersebut dilakukan sebagai upaya untuk penanganan kasus COVID-19 varian Delta terus mendominasi. Pedoman yang kemudian dikeluarkan sembari meningkatkan percepatan perawatan pasien Corona di sejumlah RS demi menekan angka kematian COVID-19.
"Kita sudah minta tolong lima organisasi profesi kedokteran untuk mengkaji protokol tatalaksana COVID-19. Mereka mengajukan tatalaksana yang baru, yang memang lebih sesuai dengan mutasi Delta," ungkap Budi dalam konferensi pers Senin, 2 Agustus 2021.
"Di mana intervensinya di rumah sakit-rumah sakit akan lebih cepat, dan komposisi obat-obatan yang dibutuhkan juga agak diubah sedikit," beber Menkes Budi.
"Kita sudah melakukan adjustment perbaikan dari jadwal produksi dan paket-paket obat yang ada untuk bisa mencocokkan dengan tatalaksana protokol COVID-19 yang baru," lanjut Menkes Budi.
Berikut ini daftar obat Covid-19 dengan penyesuaian yang baru:
- Vitamin C, D
- Obat-obatan suportif
- Vitamin C, D
- Favipiravir
- Pengobatan simtomatis
- Obat-obat suportif
- Vitamin C, D
- Favipiravir atau Remdesiviur
- Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi DPJP
- Pengobatan simtomatis
- Pengobatan komorbid dan komplikasi yang ada
- Vitamin C, B, E, D, Zinc
- Favipiravir atau Remdesivir
- Kortikosteroid
- Anti IL-6 (tocilizumab/sarilumab)
- Pengobatan komorbid dan komplikasi yang ada
- Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi DPJP
- Terapi tatalaksana syok (bila terjadi)