PPKM Darurat, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan

Rahmad Novandri | Kamis, 15/07/2021 17:11 WIB
PPKM Darurat, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Ilustrasi surat kendaraan bermotor. (Foto: finansialkucom)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Penghapusan denda tersebut diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang jatuh tempo di masa PPKM Darurat.

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor 2021.

"Penghapusan denda ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pada masa pemberlakuan PPKM darurat, yakni dari 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021," demikian isi ketentuan tersebut seperti dilansir dari detik.com, Kamis, 15 Juli 2021.

Selain itu, disebutkan juga penghapusan denda diberikan kepada warga yang melakukan pembayaran pokok pajak paling lambat 20 Agustus 2021. Namun, jika melewati batas waktu yang ditentukan maka sanksi bakal diberlakukan kembali.

Pemberian pelayanan penghapusan denda administrasi ini dilakukan di kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor, gerai samsat, samsat kecamatan, samsat keliling, hingga pembayaran melalui ATM. "Wajib pajak bisa memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan mencetak surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP)."


Berita Terkait :