Jadwal Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Direvisi, Begini Rinciannya

Rahmad Novandri | Rabu, 14/07/2021 18:15 WIB
Jadwal Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Direvisi, Begini Rinciannya PPKM Darurat termasuk penutupan jalan di DKI Jakarta (foto: KompasTV/Ant/INDRIANTO EKO SUWARSO)

RADARBANGSA.COM - Penyekatan akses masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta diperluas menjadi 100 titik. Selain itu, jadwal penyekatan juga dibagi menjadi dua sesi.

Sementara, pada pukul 22.00-06.00 WIB, penyekatan dibuka karena mobilitas masyarakat sudah menurun. Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB, karena memang arus lalu lintas sudah sepi, maka kemudian penyekatan kita lepas," ujar Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021.

Dijelaskannya, Polisi membagi dua sesi waktu penjagaan di titik penyekatan, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 10.00-22.00 WIB. Disampaikannya, para pekerja esensial dan kritikal diharapkan dapat melintasi penyekatan pada pukul 06.00-10.00 WIB.

"Karena berdasarkan pengamatan PPKM darurat, yang bergerak di atas jam 10.00 itu rata-rata adalah bukan kritikal dan esensial," tuturnya.

Meskipun begitu, lanjutnya, penyekatan tetap dijaga agar masyarakat di luar sektor esensial dan kritikal tidak melakukan mobilitas di dalam Kota Jakarta. Penjagaan juga tetap dilakukan agar bisa melayani kepentingan pekerja esensial dan kritikal.

"Tapi penyekatan itu tetap kami jaga khusus untuk nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen dan sebagainya. Di luar itu kami tak layani, karena kita anggap kritikal dan esensial seluruhnya sudah masuk kerja. Kalau malam tidak ada penyekatan," tandasnya.

Dilansir dari detik.com, Polda Metro Jaya memperluas penyekatan PPKM Darurat masuk Jakarta di 100 titik mulai Kamis, 15 Juli 2021.


Berita Terkait :