Jasa Marga Sekat 9 Pintu Tol Jakarta-Cikampek Selama PPKM Darurat

Rahmad Novandri | Selasa, 13/07/2021 19:50 WIB
Jasa Marga Sekat 9 Pintu Tol Jakarta-Cikampek Selama PPKM Darurat PPKM Darurat. (Foto: suaracom)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut juga membatasi mobilitas masyarakat baik masuk maupun keluar Jakarta.

PT Jasa Marga (Persero) turut membatasi lalu lintas tol dengan melakukan penyekatan di sembilan Gerbang Tol Jakarta-Cikampek. Penyekatan dilakukan dengan skema buka tutup.

"Ya, total ada sembilan GT (Gerbang Tol) di Ruas Tol Jakarta-Cikampek yang disekat," kata Humas Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, Hendra Damanik dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa, 13 Juli 2021.

Disampaikannya, sembilan titik gerbang tol yang disekat tersebut berada di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Di wilayah Kota Bekasi, gerbang tol yang disekat masing-masing GT Bekasi Barat 1 dan GT Bekasi Timur 2.

Kemudian, di Kabupaten Bekasi, gerbang tol yang disekat ada empat pintu. Pertama, GT Tambun. Di gerbang tersebut pihaknya dan pemangku kepentingan terkait melakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta dan Cikampek.

Selain itu, GT Cikarang Barat 4, GT Cibatu, dan GT Cikarang Timur. Hal yang sama juga diberlakukan di GT ini yakni melakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta secara situasional.

Sementara, untuk Kabupaten Karawang gerbang yang disekat yakni GT Karawang Barat 1 dan GT Karawang Timur 1. "Kebijakan ini mendukung upaya pemerintah menekan lonjakan kasus COVID-19 melalui ketentuan PPKM Darurat," ujarnya.


Berita Terkait :