Kadin Tegaskan Perusahaan Wajib Taati Aturan PPKM Darurat

Rahmad Novandri | Rabu, 07/07/2021 16:31 WIB
Kadin Tegaskan Perusahaan Wajib Taati Aturan PPKM Darurat PPKM Darurat. (Foto: suaracom)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah telah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat untuk mengantisipasi melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia. Untuk itu, semua pihak wajib menaati aturan tersebut baik masyarakat maupun badan usaha.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri, Johnny Darmawan mengatakan perusahaan di Jawa dan Bali wajib menaati peraturan pemerintah tersebut. Aturan tersebut termasuk ketentuan bekerja dari rumah (WFH).

"PPKM darurat itu clear, sudah dikeluarkan aturannya, bahwa ada prioritas, esensial, dan nonesensial itu sebenarnya sudah kompromi sekali. Kalau di luar negeri, lockdown ya lockdown, tidak ada pergerakan orang sama sekali," ujarnya seperti dikutip dari antaranews.com, Rabu, 7 Juli 2021.

Ditegaskannya, dalam pemberlakuan PPKM Darurat, sektor industri juga diwajibkan memiliki operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), di mana industri dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan secara rutin melaporkan kegiatan produksinya.

Untuk itu, Johnny meminta persoalan bekerja dari rumah atau WFH maupun bekerja dari kantor atau WFO seharusnya sudah dapat ditentukan masing-masing perusahaan. "Permasalahannya bukan WFH atau WFO, ini persoalan nyawa manusia. Jadi, sanksi berupa penutupan perusahaan selama tiga hari itu menurut saya boleh saja dilakukan jika perusahaannya memang masih memaksa untuk WFO, padahal mereka nonesensial," tandasnya.


Berita Terkait :